Friday, 3 July 2026
Hukum

Tujuh Tersangka Kasus Mau Print Dijerat Pasal Berlapis: Keterangan Resmi

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Tiga korban yang diduga mengalami penyekapan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat berhasil diselamatkan petugas Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kombes Budi menyatakan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian; dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui penyidikan. “Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” kata Kombes Budi.

Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 482 KUHP berancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP berancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP berancaman 6 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Layanan call center 110 menjadi pintu masuk laporan masyarakat pada perkara ini dan dapat dimanfaatkan warga untuk peristiwa yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara.

Tersangka CML (37) diduga melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Alibi para tersangka menyebut korban dianggap menghilangkan pelat percetakan bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Keterangan itu masih didalami penyidik dan belum ada laporan polisi soal dugaan pencurian pelat.

Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait