Peran Tujuh Tersangka Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print
Tiga korban yang diduga mengalami penyekapan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat berhasil diselamatkan petugas Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Ia berharap informasi seputar perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan di tengah masyarakat. “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Kombes Budi.
Adapun peran para tersangka, MML (40) pemilik Percetakan Mau Print; diduga menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban; AI (41) diduga menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML; S (48) diduga merantai kaki korban serta turut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi; AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan; NHJ (42) diduga membantu membuat alat yang digunakan untuk mengikat kaki korban atas perintah MML; CML (37) diduga melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban; II (36) diduga menerima uang transfer Rp50 juta dari keluarga salah satu korban.
Kepolisian menegaskan tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian. Dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 482 KUHP berancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP berancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP berancaman 6 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyebut modus para tersangka berupa pemaksaan penyerahan uang ganti rugi melalui penyekapan, penganiayaan, dan pengikatan kaki korban.
Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
