Peran Tersangka AI dalam Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Keterangan Resmi
Dalam penanganan dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang melengkapi penyidikan yang sedang berjalan. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.
Tersangka AI (41) diduga menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Kepolisian juga menaruh perhatian pada pemulihan korban dengan pendampingan kesehatan fisik maupun psikis di samping proses hukum yang berjalan.
Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Alibi para tersangka menyebut korban dianggap menghilangkan pelat percetakan bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Keterangan itu masih didalami penyidik dan belum ada laporan polisi soal dugaan pencurian pelat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyebut modus para tersangka berupa pemaksaan penyerahan uang ganti rugi melalui penyekapan, penganiayaan, dan pengikatan kaki korban. “Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara penyekapan dan penganiayaan. Selain itu, ditemukan adanya pengikatan pada bagian kaki korban agar korban tidak dapat berpindah tempat,” kata Kombes Reynold.
Kombes Imam menegaskan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia baik korban maupun tersangka. Ia menyebut korban diduga mengalami penyekapan kurang lebih 21 hari sehingga perlu pendampingan pemulihan kesehatan fisik maupun psikis.
Proses hukum atas para tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
