Tuesday, 11 August 2026
Hukum

Penyidik Telah Periksa 17 Saksi dalam Kasus Mau Print — Kata Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Aspek ketenagakerjaan turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Keterangan para saksi menjadi bagian untuk menguatkan fakta hukum dalam proses penyidikan yang berjalan secara ilmiah.

Pendampingan psikologis dilakukan melalui pendekatan psikoterapi hingga kegiatan psikososial guna membantu mengembalikan fungsi mental korban.

Alat bukti elektronik tersebut diduga menunjukkan peran masing-masing pelaku secara bersama-sama dalam peristiwa yang tengah diusut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan,” ujar Kombes Reynold.

Penjelasan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara berjalan profesional dan humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait