Legalitas Perusahaan dalam Kasus Mau Print Ikut Dipastikan — Kata Polisi
Pendampingan psikologis bagi korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Pemeriksaan mencakup apakah perusahaan masuk kategori mikro, kecil, menengah, atau kategori lain sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Pemenuhan hak korban dijalankan seiring proses penyidikan agar hukum yang ditegakkan juga bermanfaat bagi pemulihan korban.
Semua pihak diajak membangun budaya kerja yang menghormati martabat manusia serta menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait agar prosesnya berjalan secara tepat dan sesuai aturan,” ujar Titin Saptini.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Penegakan hukum tetap berjalan secara profesional. Di sisi lain, pemulihan korban juga menjadi perhatian kami,” ujar Kombes Budi.
Hal itu diungkapkan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026.
Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi pemulihan para korban.
