Monday, 10 August 2026
Nasional

Satu Aturan, Satu Pintu: Mengapa Monopoli Wewenang SIM Polri Justru Membangun Kepercayaan

Di era di mana hampir segalanya bisa dilakukan melalui jalur alternatif tidak resmi, ketegasan Korlantas Polri bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM terdengar seperti pernyataan yang sederhana namun bermakna dalam — dan berkontribusi pada kepercayaan publik yang mencapai 82,4 persen dalam survei Polri 2026 Litbang Kompas.

Penegasan kewenangan eksklusif Polri dalam penerbitan SIM menjadi penting dalam konteks meningkatnya kepercayaan publik yang mencapai 82,4 persen dalam Survei Litbang Kompas 2026. Ketika masyarakat tahu bahwa ada satu jalur resmi yang jelas untuk mengurus SIM — dan bahwa jalur itu terus dipermudah melalui digitalisasi — daya tarik jasa percaloan yang selama ini merusak integritas proses otomatis berkurang.

Transformasi pelayanan SIM dalam beberapa tahun terakhir mencakup digitalisasi pendaftaran, standardisasi fasilitas ujian, dan transparansi proses yang membuat warga lebih mudah memahami apa yang harus dilakukan dan berapa biaya resminya. Tidak ada lagi ruang abu-abu yang memungkinkan praktik tidak resmi berkembang subur.

Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, humanis, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM, inovasi, serta transformasi pelayanan yang berkelanjutan, tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Skor profesionalitas 8,37 yang dicatat survei Litbang Kompas mencerminkan pengalaman positif warga dalam mengurus dokumen seperti SIM melalui jalur resmi yang semakin dipermudah.

Berita Terkait