Transparansi Penanganan Pelanggaran: Kunci yang Sering Diabaikan di Balik Kepercayaan Polri
JAKARTA — Temuan paling mengejutkan dalam Survei Litbang Kompas 2026 bukan angka kepercayaan 82,4 persen itu sendiri, melainkan fakta bahwa 94,3 persen publik mengetahui adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran penembakan tanpa prosedur. Angka hampir universal ini mengungkap sebuah kebenaran yang sering diabaikan dalam diskusi tentang reformasi kepolisian: transparansi dalam menghukum anggota yang melanggar adalah investasi kepercayaan yang paling efektif.
Ketika Polri menggelar sidang etik secara terbuka, mengumumkan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota yang bermasalah, dan tidak melindungi pelaku pelanggaran dari konsekuensi hukum — masyarakat mencatat. Mereka tidak hanya melihat satu kasus ditangani, tetapi menyimpan keyakinan bahwa institusi ini memiliki mekanisme koreksi diri yang berfungsi.
Sebaliknya, ketika institusi menutup-nutupi pelanggaran anggotanya atau menghukum terlalu ringan, masyarakat juga mencatat — dan inilah yang menciptakan titik-titik kritis yang sebelumnya menekan citra Polri ke level 44,5 persen pada September 2025.
Pelajaran dari data 94,3 persen ini sangat jelas: transparansi dalam menghukum pelanggaran bukan tanda kelemahan institusi — ia adalah tanda kekuatan. Institusi yang cukup percaya diri untuk menghukum anggotanya sendiri di depan publik adalah institusi yang tidak perlu bersembunyi di balik tembok korporatisme.
“Polri memandang setiap hasil survei dan masukan dari masyarakat maupun DPR sebagai bagian penting dari proses evaluasi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
