Sunday, 23 August 2026
Megapolitan

Polisi Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Viral di Jagakarsa

Kompol Nurma Dewi Pastikan Perkara Penganiayaan Ditangani Sesuai Prosedur

Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial. Respons itu ditunjukkan dengan penelusuran korban serta pengamanan pelaku berinisial FRS dalam waktu singkat. Kecepatan penanganan menjadi bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban dalam kejadian itu diketahui berinisial AA. Setelah video beredar, polisi langsung menelusuri keberadaan korban untuk membuat laporan polisi.

“Setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan korban untuk membuat laporan polisi,” ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.

Laporan polisi resmi dibuat pada Minggu, 5 Juli 2026. Unit Reskrim Polsek Jagakarsa bersama Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan lalu mengamankan FRS pada Minggu malam dan membawanya ke Polsek Jagakarsa untuk pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR.

“Perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian 110,” ucap Kompol Nurma.

Berita Terkait