Penyidik Telusuri Petunjuk Aliran Dana dalam Kasus Mau Print — Kata Polisi
Penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat tidak hanya menyasar proses hukum, tetapi juga pemulihan tiga korban secara fisik dan psikis. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami pastikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Kombes Iman.
Penyidik menemukan dan mengumpulkan petunjuk terkait adanya aliran dana atau transfer sebagai bagian dari pembuktian dugaan pemerasan.
Keterangan para saksi menjadi bagian untuk menguatkan fakta hukum dalam proses penyidikan yang berjalan secara ilmiah.
Menurut keterangan, korban disebut menolak iming-iming tersebut karena membutuhkan keadilan atas peristiwa yang dialami.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kepolisian Republik Indonesia adalah polisi rakyat, dan polisi rakyat harus menjaga rakyat,” ujar Said Iqbal.
Penegakan hukum berjalan seiring perhatian terhadap pemulihan korban dalam penanganan perkara ini.
