Tuesday, 11 August 2026
Hukum

Penyidik Dalami Dokumen Elektronik dalam Kasus Mau Print — Kata Polisi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat secara menyeluruh. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Penyidik telah mengamankan dan mendalami alat bukti dokumen elektronik berupa rekaman video, percakapan WhatsApp, maupun komunikasi telepon.

Hasil visum tersebut melengkapi barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Pemeriksaan mencakup apakah perusahaan masuk kategori mikro, kecil, menengah, atau kategori lain sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana lain dengan korban berbeda, tentu penyidik akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal,” ujar Kombes Iman.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi pemulihan para korban.

Berita Terkait