Friday, 3 July 2026
Hukum

Peran Tersangka NHJ dalam Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Proses Hukum Berjalan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga korban di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memaparkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran masing-masing hasil pemeriksaan dan pengembangan. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. “Itu masih alibi dari para pelaku. Kebenaran atau faktanya masih kami selidiki secara intensif. Nilai barang tentu masih subjektif karena merupakan penyampaian dari para pelaku,” kata AKBP Roby.

Tersangka NHJ (42) diduga membantu membuat alat yang digunakan untuk mengikat kaki korban atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Supervisi dan pendampingan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diarahkan untuk menjaga setiap tahap penyelidikan dan penyidikan tetap sesuai prosedur dan hukum acara.

Warga diimbau menahan diri dari tindakan main hakim sendiri dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menyatakan pihaknya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara. Menurutnya, supervisi dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan berimbang. “Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara,” kata Kombes Imam.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait