Klaim Pelat Percetakan Jadi Alibi yang Masih Didalami di Kasus Mau Print: Fakta dari Kepolisian
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Para tersangka menuduh korban menghilangkan atau mengambil pelat besi milik percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Namun, keterangan itu masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian pelat tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dukungan dan asistensi Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyertai kerja Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang penyelidikan sampai penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi tempat kejadian dan menemukan tiga korban, yang kemudian dievakuasi serta diselamatkan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan asistensi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. “Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara penyekapan dan penganiayaan. Selain itu, ditemukan adanya pengikatan pada bagian kaki korban agar korban tidak dapat berpindah tempat,” kata Kombes Reynold.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Ia mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan 110. “Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” kata Kombes Budi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan tujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut. Ia menegaskan keterangan para tersangka soal kehilangan pelat masih berupa alibi dan belum ada laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut.
Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
